PENTINGNYA PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DALAM ERA GLOBALISASI

Penulis

  • Nuzulia Kumala Sari Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v3i3.578

Abstrak

Hak kekayaan inteletual ini merupakan hasil olah fikir atau kreatifitas manusia yang
menghasilkan suatu ciptaan di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, serta teknologi di
dalamnya. Yang mempunyai manfaat ekonomi. Hak kekayaan intelektual atau
Intellectual Property Right ini sebagai suatu hak eksklusif, isinya perlu dilindungi dengan
maksud, yaitu memberikan penghargaan kreativitas pelaku HKI, merangsang orang lain
untuk lebih lanjut dapat mengembangkan hingga dengan sistim hak kekayaan intelektual
kepentingan masyarakat. Di era globalisasi dewasa ini, perlindungan hak kekayaan
intelektual (HKI) menjadi sangat penting, karena perlindungan HKI erat kaitannya
dengan perdagangan global di tingkat internasional. Perlindungan HKI menjadi isu yang
menarik dan menonjol dalam hubungan ekonomi internasional
Kata Kunci : Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Era Globalisasi.

Diterbitkan

2009-01-02

Terbitan

Bagian

Articles