Main Article Content

Abstract

Membayar pajak kepada negara merupakan suatu kewajiban dari masyarakat sebagai wajib pajak, sekaligus merupakan bentuk partisipasi terhadap  pelaksanaan  pembangunan. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam mendukung kegiatan pembangunan, yaitu dilakukan melalui kebijaksanaan, peraturan, serta kegiatan pembangunan pemerintah yang diarahkan untuk menunjang, merangsang, dan membuka jalan bagi kegiatan pembangunan masyarakat, Di Wilayah KPP Semarang Barat yang membawahi  lima Kecamatan di Kota Semarang masih adanya masyarakat di Semarang Barat yang belum sadar sepenuhnya untuk segera melunasi pajaknya terutama pajak bumi dan bangunan, maka untuk menganalisis permasalahan tersebut  digunakan pendekatan  penelitian eksplanatori disertai wawancara langsung dengan wajib pajak dan pejabat terkait serta  monografi, buku-buku penunjang, laporan-laporan, dokumen-dokumen. Kesimpulan dari penelitian ini, perlunya suatu model kebijakan pemerintah daerah  untuk  merangsang masyarakat  memenuhi kewajiban membayar PBB, dengan penuh kesadaran untuk membayar, sebab  dari kesadaran ini akan  mencerminkan sifat kegotong-royongan rakyat berpartisipasi dalam membiayai pembangunan.

Keywords

Pajak Partisipasi Masyarakat Pemerintah Pajak Bumi dan Bangunan.

Article Details

References

  1. Carlson, R. H. (2004). A Brief History of Property Tax. IAAO Conference on Assessment Administration, February, 3–10.
  2. Erawati, T., & Parera, A. M. W. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan, Dan Pelayanan Fiskus. Jurnal Akuntansi, 5(1), 37. https://doi.org/10.24964/ja.v5i1.255
  3. Fatmawati A.Rahman. (2017). Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Tingkat Pendapatan Asli Daerah Pada Dinas Pendapatan Daerah Dikota Makasar. Jurnal Economix, 5(2), 70–81.
  4. Kelly, R. (2013). Making the Property Tax Work International Center for Public Policy In Working Paper 13-11 Making the Property Tax Work Roy Kelly.
  5. Mathur, O. P., Thakur, D., & Rajadhyaksha, N. (2009). Urban Property Tax Potential in India. NIPFP Reports, 1–93.
  6. Mieszkowski, P. (1972). The property tax: An excise tax or a profits tax? Journal of Public Economics, 1(1), 73–96. https://doi.org/10.1016/0047-2727(72)90020-5
  7. Putra, B. D. A., Pascarani, N. N. D., & Supriliyani, N. W. (2016). Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) di Dinas Pendapatan Kota Denpasar Tahun 2015. Citizen Charter, 1(1), 1–7.
  8. Salmah, S. (2018). Pengaruh Pengetahuan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb). Inventory: Jurnal Akuntansi, 1(2), 151. https://doi.org/10.25273/.v1i2.2443
  9. Setiaji, K., & Nisak, A. (2017). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Ekuitas: Jurnal Pendidikan Ekonomi, 5(2), 11–23. https://doi.org/10.23887/ekuitas.v5i2.12751
  10. Sidharta, I., & Wati, M. (2015). Perancangan Dan Implementasi Sistem Informasi Urunan Desa (URDES) Berdasarkan Pada Pajak Bumi Dan Bangunan. Jurnal Computech & Bisnis, 9(2), 95–107.
  11. Windiarti, W., & Sofyan, M. (2018). Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Kota Depok. Jurnal Ilmiah Ekbank, 1(2), 29–39. http://jurnal.akptahuna.ac.id/index.php/ekbank/article/view/9/7
  12. Wulandari, T., & Suyanto, S. (2016). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Tingkat Pendidikan, Dan Sanksi Administrasi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Melakukan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (Studi Kasus Pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman). Jurnal Akuntansi, 2(2). https://doi.org/10.24964/ja.v2i2.38