Main Article Content

Abstract

Abstrac
Human rights are basic rights that are inherent and universal in human beings. In Indonesia, human rights have been protected by the laws that originate and lead to “Pancasila†. No one can interfere with human rights or eliminate its. In this contemporary era, many practitioners and education thinkers, who analyze about Ta'zir (A punishment) applied to Islamic boarding schools, especially in Islamic boarding schools with typology of salafy. Some people argue that Ta'zir is a form of human rights violations, others say there are not. In this discussion the author tries to provide an analysis related to Ta'zir which is a punishment given to students who violate the rules in the Islamic Boarding School, Is it included in the category of human rights violations that must be eliminated. Or is it just a learning method that aims to provide a deterrent effect on students who break the rules.
Keywords: Human Rights, Islamic Boarding School, Ta'zir.

Abstrak
HAM merupakan hak dasar yang kodratnya melekat pada diri manusia dan bersifat universal serta langgeng. HAM di Indonesia dilindungi oleh UU yang bersumber serta bermuara pada Pancasila. Tidak ada satupun manusia yang boleh mengganggu ataupun menghilangkan hak asasi manusia (HAM). Banyak Praktisi dan pemikir pendidikan dizaman kontemporer ini yang menganalisa tentang Ta’zir (Sebuah hukuman) yang di terapkan pada pondok pesantren terutama pada pesantren yang ber-tipologi salafy. Sebagian berpendapat bahwa ta’zir merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM, sebagian lain mengatakan tidak terdapat pelanggaran HAM. Pada pembahasan ini penulis mencoba untuk memberikan analisa terkait Ta’zir yaitu sebuah hukuman yang diberikan kepada santri yang melanggar aturan dalam Pesantren, apakah termasuk dalam kategori pelanggaran HAM sehingga harus dihapuskan. Ataukah memang hanya sebuah metode pembelajaran yang bertujuan untuk memberikan efek jera pada santri pelanggar aturan.
Kata Kunci: HAM, Pesantren, Ta’zir.

Article Details

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Ahmad, Amrullah, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem hukum Nasional: Mengenang 65 Tahun Prof. Dr. h. Bustanul Arifin, S.H, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
  3. Ahmad, Idris, Fiqih Syafi’I, tt: Karya Indah, 2006.
  4. Anwar, Ali, Pembaharuan Pendidikan Di Pesantren Lirboyo Kediri, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
  5. Assegaf, Adb. Rahman, Politik Pendidikan Nasional, Yogyakarta: Kurnia Kalam, 2005.
  6. Asshiddiqie, Jimly, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Mahkamah Konstitusi, tt.
  7. Dhofier, Zamakhsyary, Tradisi Pesantren: Studi Pandangan Hidup Kyai Dan Visinya Mengenahi Masa Depan Indonesia, Jakarta: LP3ES, 2011.
  8. Dirjen Pendis, Statistik Pendidikan Agama Dan Keagamaan Tuhun Pelajaran 2006-2007, Jakarta: Dirjen Depag RI, 2007.
  9. Gonggong, Anhar, Dkk, Sejarah Pemikiran Hak-Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Jakarta: Depdikbud, 1995.
  10. http://nasional.tempo.co/read/news di ambil dalam google pada tanggal 02 Januari 2016.
  11. http://news.liputan6.com/read/2147030/hukuman-cambuk-di-pesantren diambil dalam google pada tanggal 02 Januari 2016.
  12. http://www.zonasiswa.com/2014/07/sejarah-hak-asasi-manusia-ham.html dalam google diambil tanggal 30 Desember 2015.
  13. https://edudetik.wordpress.com/2014/05/24/makalah-ham-pengertian-penyebab-dan-contoh-kasus-pelanggaran-ham/ dalam google diambil pada tanggal 02 Januari 2016.
  14. Kaelan, Pendidikan Pancasila, Edisi reformasi, Yogyakarta: Paradigma, 2010.
  15. Qamar, Mujamil, Pesantren: Dari Transformasi Metodologi Menuju Demokrasi Institusi, Jakarta: Erlangga, 2007.
  16. Shihab, Alwi, Islam Inklusif, Bandung : Mizan, 2002.