Main Article Content
Abstract
Abstract
Education is the right of all citizens regardless of origin, caste or physical
condition of a person, including children with disabilities. As mandated in the
Constitution Number 20 of 2003 concerning the National Education System in
article 5 paragraphs 1 and 2 it is stated that "Every citizen has the same right to
obtain quality education and "Every citizen who has physical, mental, intellectual
and or social workers have the right to special education†(UU Sisdiknas 2003).
Therefore, Islamic religious education must also be given to children with special
needs, one of which is mentally retarded children, of course in the learning
process using different learning strategies from the learning strategies applied to
formal school students.
Keywords: Mental retardation, Learning Strategy
Abstrak
Pendidikan sebagai hak seluruh warga negara tanpa membedakan asal-usul, kasta
maupun keadaan fisik seseorang, termasuk anak-anak yang memiliki kecacatan.
Sebagaimana di amanatkan dalam UUD Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pada pasal 5 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa “Setiap warga
negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
dan “Setiap warga Negara yang memiliki kelainan fisik, mental, intelektual dan
atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus†(UU Sisdiknas 2003). Oleh
sebab itulah pendidikan agama Islam juga harus diberikan kepada anak
berkebutuhan khusus salah satunya adalah anak Tunagrahita, tentunya dalam
proses pembelajarannya menggunakan strategi pembelajaran yang berbeda dengan
strategi pembelajaran yang diterapkan pada siswa sekolah formal.
Kata kunci: Tunagrahita, Strategi Pembelajaran